Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Hai sobat Griyaku, sudah tahukah Anda bahwa mulai tahun 2021 MenpanRB telah mengerluarkan permen nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 4 disebutkan bahwa sistem Manajemen Kinerja PSN terdiri atas:

  1. perencanaan Kinerja:
  2. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
  3. penilaian Kinerja;
  4. tindak lanjut; dan
  5. sistem informasi Kinerja PNS.

Unduh PermenpanRB di sini.

Dalam surat edaran Kepada Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 disebutkan bahwa:

  1. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawan dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021
  2. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kerja Periode Juli s.d Desember 2021
  3. Penilaian Kinerja PNS tahun 2021.

Unduh Surat edaran Kepada Badan Kepegawaian Negara di sini.

Berikut Form SKP untuk beberapa jenis Guru dan Ketersedian tugas tambahan:

Guru tanpa tugas tambahan, tidak mengikuti diklat, tanpa publikasi ilmiah dan karya inovatif

Guru tanpa tugas tambahan, mengikuti diklat, membuat Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Guru dengan tugas tambahan, mengikuti diklat, membuat Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah

Khusus tahun 2021, penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja telah diatur teknisnya dalam surat edaran berikut ini:

Selamat mempelajari, semoga bermanfaat.

0Shares

Kukuh Santoso

Insan Pembelajar